Sabtu, 28 April 2012

TIPOLOGI KEBIJAKAN


Kebijakan Distributif
Kebijakan distributif adalah kebijakan dalam mengalokasikan pelayanan atau manfaat terhadap segmen tertentu dari masyarakat — individu, kelompok, perusahaan dan masyarakat. Kebijakan distributif biasanya melibatkan penggunaan dana publik untuk membantu kelompok, masyarakat atau perusahaan tertentu. Kebijakan distributif ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan fisik sangat jauh), tetapi kebijakan itu diterapkan secar langsung terhadap individu. Individu dapat menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak dikenakan paksaan kepada individu untuk meggunakannya.
Dalam pengertian yang lebih konkret, kebijakan distributif berarti penggunaan anggaran belanja negara atau daerah untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi negeri, subsidi energi bahan bakar minyak, subsidi sarana produksi pertanian, pelayanan kesehatan, fasilitas jalan raya, dan pemberian hak paten kepada individu yang berhasil menemukan sesuatu yang baru.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah biasa mengambil beberapa bentuk Cash atau Inkind(hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak, dsb.).Subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dimaksudkan untuk mendapatkan efek: Positif (masyarakat mau melakukan aktivitas yang dikehendaki pemerintah). Negatif (masyarakat tidak melakukan aktivitas yang tidak disukai pemerintah). 
Persoalan yang muncul dalam pembuatan kebijakan distributif. Asumsi yang dipakai selama ini seolah antara kebijakan distributif yang satu dengan yang lain tidak berhubungan. Dalam kenyataannya anggaran pemerintah sangat terbatas, sehingga kebijakan distributif yang dibuat oleh pemerintah dapat bersifat zero sum game dimana pembuatan kebijakan yangsatu akan berimplikasi pada hilangnya kebijakan yang lain. 
Bentuk-bentuk kebijakan distributif.
         Subsidi pupuk, pestisida dan alat-alat pertanian agar petani mau menanam padi unggul.
         Penyediaan alat kontrasepsi gratis.
         Raskin
         Kartu sehat.
         Kompensasi BBM.
         Beasiswa.

Kebijakan Regulatif
Kebijakan regulatif terjadi apabila kebijakan mengandung paksaan dan akan diterapkan secara langsung terhadap individu. Biasanya kebijakan regulatif dibuat untuk mencegah agar individu tidak melakukan suatu tindakan yang tak diperbolehkan, seperti undang-undang hukum pidana, undang-undang antimonopoli dan kompetisi yang tak sehat, dan berbagai ketentuan yang menyangkut keselamatan umum. Dalam hal ini, pengawasan obat dan makanan, serta pengawasan keselamatan kerja. Selain itu, kebijakan regulatif dibuat untuk memaksakan agar individu melakukan suatu tindakan hingga kepentingan umum tidak terganggu seperti berbagai bentuk perizinan dalam menggunakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public goods).
Jenis-jenis kebijakan regulatif :
a.       Kebijakan kompetitif regulatif.
Kebijakan atau program yang dimaksudkan untuk membatasi siapa yang boleh menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Asumsi yang dipakai:
         Barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan barang langka sehingga tidak mungkinmengijinkan semua masuk di dalamnya, contoh frekuensi radio.
         Ada keperluan untuk menstandardisasi jenis barang atau jasa demi keselamatan konsumen.
b.      Kebijakan protektif regulatif.
Kebijakan atau program-program yang bersifat protektif dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk melindungi masyarakat dengan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sektor swasta.
Aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan atau membahayakan masyarakat tidak akan diijinkan untuk dijual di pasar oleh sektor swasta. Kondisi yang dipertimbangkan sangat diperlukan untuk melindungi kepentinganmasyarakat harus diatur oleh pemerintah. Contoh-contoh kebijakan protektif:
         Ijin peredaran obat.
         Pelabelan halal pada makanan.
         Peraturan tentang pengolahan limbah industri.
         Ijin kelayakan terbang pesawat.
         Pencantuman label merokok membahayakan konsumen.
         Ketentuan tentang upah minimum provinsi/kabupaten.
         Perda miras.

Kebijakan Konstituen
Kebijakan konstituen adalah kebijakan yang mengatur tata relasi antara negara dan masyarakat, antara eksekutif dan legislatif, dan lain sebagainya. Kebijakan konstituen ditandai dengan kemungkinan pengenaan paksaan fisik yang sangat jauh, dan penerapan kebijakan itu secara tidak langsung melalui lingkungan. Kebijakan konstituen terdiri dari dua lingkup bidang garapan, yaitu:
1.      Urusan keamanan nasional dan luar negeri;
·         Pertahanan keamanan
·         Badan intelijen
·         Ketertiban umum
·         Dipomasi
·         Penerangan luar negeri
2.      Berbagai dinas pelayanan administrasi.
·         Lembaga Administrasi Negara
·         Badan Administrasi Kepegawaian Negara
·         Percetakan Negara
·         Biro Statistik
·         Pengkajian dan penerapan teknologi
·         Pemetaan nasional 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar