Kebijakan
Distributif
Kebijakan distributif
adalah kebijakan dalam mengalokasikan pelayanan atau manfaat terhadap segmen
tertentu dari masyarakat — individu, kelompok, perusahaan dan masyarakat.
Kebijakan distributif biasanya melibatkan penggunaan dana publik untuk membantu
kelompok, masyarakat atau perusahaan tertentu. Kebijakan distributif ditandai
dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan
fisik sangat jauh), tetapi kebijakan itu diterapkan secar langsung terhadap
individu. Individu dapat menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak
dikenakan paksaan kepada individu untuk meggunakannya.
Dalam pengertian yang lebih konkret, kebijakan
distributif berarti penggunaan anggaran belanja negara atau daerah untuk
memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar
yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi negeri,
subsidi energi bahan bakar minyak, subsidi sarana produksi pertanian, pelayanan
kesehatan, fasilitas jalan raya, dan pemberian hak paten kepada individu yang
berhasil menemukan sesuatu yang baru.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah biasa mengambil beberapa
bentuk Cash atau Inkind(hadiah, pinjaman dengan bunga lunak, penurunan pajak,
dsb.).Subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dimaksudkan untuk
mendapatkan efek: Positif (masyarakat mau melakukan aktivitas yang dikehendaki
pemerintah). Negatif (masyarakat tidak melakukan aktivitas yang tidak disukai
pemerintah).
Persoalan yang muncul dalam pembuatan kebijakan
distributif. Asumsi yang dipakai selama ini seolah antara kebijakan
distributif yang satu dengan yang lain tidak berhubungan. Dalam kenyataannya
anggaran pemerintah sangat terbatas, sehingga kebijakan distributif yang
dibuat oleh pemerintah dapat bersifat zero sum game dimana pembuatan kebijakan
yangsatu akan berimplikasi pada hilangnya kebijakan yang lain.
Bentuk-bentuk kebijakan distributif.
•
Subsidi pupuk,
pestisida dan alat-alat pertanian agar petani mau menanam padi unggul.
•
Penyediaan alat
kontrasepsi gratis.
•
Raskin
•
Kartu sehat.
•
Kompensasi BBM.
•
Beasiswa.
Kebijakan
Regulatif
Kebijakan regulatif terjadi apabila kebijakan
mengandung paksaan dan akan diterapkan secara langsung terhadap individu.
Biasanya kebijakan regulatif dibuat untuk mencegah agar individu tidak
melakukan suatu tindakan yang tak diperbolehkan, seperti undang-undang
hukum pidana, undang-undang antimonopoli dan kompetisi yang tak sehat, dan
berbagai ketentuan yang menyangkut keselamatan umum. Dalam hal ini, pengawasan
obat dan makanan, serta pengawasan keselamatan kerja. Selain itu, kebijakan
regulatif dibuat untuk memaksakan agar individu melakukan suatu tindakan hingga
kepentingan umum tidak terganggu seperti berbagai bentuk perizinan dalam
menggunakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public goods).
Jenis-jenis kebijakan regulatif :
a.
Kebijakan kompetitif regulatif.
Kebijakan atau program
yang dimaksudkan untuk membatasi siapa yang boleh menyediakan barang dan jasa
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Asumsi yang dipakai:
•
Barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan barang langka
sehingga tidak mungkinmengijinkan semua masuk di dalamnya, contoh frekuensi
radio.
•
Ada keperluan untuk menstandardisasi jenis barang atau
jasa demi keselamatan konsumen.
b.
Kebijakan protektif regulatif.
Kebijakan atau
program-program yang bersifat protektif dibuat oleh pemerintah dengan maksud
untuk melindungi masyarakat dengan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh sektor swasta.
Aktivitas-aktivitas yang
dapat merugikan atau membahayakan masyarakat tidak akan diijinkan untuk dijual
di pasar oleh sektor swasta. Kondisi yang dipertimbangkan sangat diperlukan
untuk melindungi kepentinganmasyarakat harus diatur oleh pemerintah. Contoh-contoh
kebijakan protektif:
•
Ijin peredaran obat.
•
Pelabelan halal pada makanan.
•
Peraturan tentang pengolahan limbah industri.
•
Ijin kelayakan terbang pesawat.
•
Pencantuman label merokok membahayakan konsumen.
•
Ketentuan tentang upah minimum provinsi/kabupaten.
•
Perda miras.
Kebijakan
Konstituen
Kebijakan konstituen adalah kebijakan yang mengatur tata
relasi antara negara dan masyarakat, antara eksekutif dan legislatif, dan lain sebagainya.
Kebijakan konstituen
ditandai dengan kemungkinan pengenaan
paksaan fisik yang
sangat jauh, dan penerapan kebijakan itu secara tidak langsung melalui lingkungan.
Kebijakan konstituen terdiri dari
dua lingkup bidang garapan, yaitu:
1.
Urusan keamanan nasional dan
luar negeri;
·
Pertahanan keamanan
·
Badan intelijen
·
Ketertiban umum
·
Dipomasi
·
Penerangan luar negeri
2. Berbagai dinas pelayanan
administrasi.
·
Lembaga Administrasi
Negara
·
Badan Administrasi
Kepegawaian Negara
·
Percetakan Negara
·
Biro Statistik
·
Pengkajian dan
penerapan teknologi
·
Pemetaan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar