Pembangunan
perikanan pada dasarnya dititik beratkan pada perikanan tangkap dan perikanan
budidaya. Pada dekade 80-an perikanan budidaya mulai mendapat perhatian
(budidaya udang di tambak). Menjelang thn 90-an mulai dirintis usaha budidaya
ikan di laut. Sehingga bisa dikatakan bahwa peluang pengembangan lahan pembudidayaan
ikan di Indonesia masih sangat menjanjikan.
Kebijakan Umum
Pembangunan Perikanan Budidaya:
1.
Pengembangan
kawasan pembudidayaan di air tawar, payau dan laut yang berbasis IPTEK sesuai
daya dukung lahan , dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan hidup guna mewujudkan
sistem usaha budidaya yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berkeadilan
2.
Penguatan
kelembagaan pembudidaya ikan melalui penguatan modal kelompok, inovasi
teknologi dan dukungan pemasaran, pembinaan kemitraan usaha, pemberian akses
kepada lembaga keuangan, serta pengembangan jaringan komunikasi antar kelompok
pembudidaya ikan
3.
Penciptaan iklim
usaha yang kondusif yang ditunjang dengan pembangunan sarana dan prasarana
pendukung
4.
Pemanfaatan secara
optimal sarana dan prasarana yang telah dibangun termasuk Balai/Loka budidaya
sebagai pembina usaha dan rujukan serta contoh nyata
Peningkatan mutu produk
perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan
mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan
cemaran sesuai persyaratan pasar. Kegiatan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan
Hasil Perikanan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
mencakup:
1.
Sertifikasi Cara
Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bagi usaha pembudidayaan ikan
2.
Sertifikasi Cara
Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan
3.
Pendaftaran Pakan
bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
4.
Pendaftaran Obat
Ikan bagi obat ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
5.
Monitoring Residu
di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan
biologi dan kontaminan
Peraturan kebijakan budidaya :
· Keputusan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep. 02/Men/2007 Tentang Cara
Budidaya Ikan Yang Baik
· Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.12/Men/2011 Tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke
Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
· Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan
Pulau-Pulau Kecil
· PerMen KP No.
PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan
Kontaminan Pada Pembudidayaan Ikan
·
Kep Dirjen PB No.
116/DPB/HK.150. D4/I/2007 ttg Pedoman Pelaksanaan Monitoring Residu Obat, Bahan
Kimia, Biologi & atau Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan
· Kep Dirjen PB No.
44/DJ-PB/2008 ttg : Petunjuk Teknis Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
·
PerMenKP No.
PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan & Peredaran Pakan
·
UU
No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (2004)
·
Peraturan
Pemerintah tentang pengelolaan penggunaan lahan (2004)
·
Undang-Undang
Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 (1997)
·
Peraturan
Pemerintah No.27/1999 ulang Analisis Dampak Lingkungan (1999)
·
UU
No.16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (1992)
· Keputusan
No.265 dari Departemen Pertanian tentang Persyaratan Karantina untuk Pemasukan
Ikan Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia (1986)
· No.245/Kpts
Keputusan / LB.730/4/90 kembali Karantina Tindakan diambil pada Ikan Hidup
diekspor dari Wilayah Republik Indonesia (1990)
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor
15 Tahun 2002.
· Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor Kep. 02/MEN/2004 tentang
Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
· Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.08/MEN/2004 tentang Tata
Cara mengimpor ikan jenis atau varietas baru ke dalam wilayah Republik
Indonesia (2004)
· Undang Undang No.
45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan
· PerMenKP No.
PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan
· KepMen KP
No.KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
·
PerMenKP No.
PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan & Peredaran Pakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar