Sabtu, 28 April 2012

KEBIJAKAN PERIKANAN BUDIDAYA


Pembangunan perikanan pada dasarnya dititik beratkan pada perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Pada dekade 80-an perikanan budidaya mulai mendapat perhatian (budidaya udang di tambak). Menjelang thn 90-an mulai dirintis usaha budidaya ikan di laut. Sehingga bisa dikatakan bahwa peluang pengembangan lahan pembudidayaan ikan di Indonesia masih sangat menjanjikan.

Kebijakan Umum Pembangunan Perikanan Budidaya:
1.      Pengembangan kawasan pembudidayaan di air tawar, payau dan laut yang berbasis IPTEK sesuai daya dukung lahan , dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya  ikan dan lingkungan hidup guna mewujudkan sistem usaha budidaya yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berkeadilan
2.      Penguatan kelembagaan pembudidaya ikan melalui penguatan modal kelompok, inovasi teknologi dan dukungan pemasaran, pembinaan kemitraan usaha, pemberian akses kepada lembaga keuangan, serta pengembangan jaringan komunikasi antar kelompok pembudidaya ikan
3.      Penciptaan iklim usaha yang kondusif yang ditunjang dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung
4.      Pemanfaatan secara optimal sarana dan prasarana yang telah dibangun termasuk Balai/Loka budidaya sebagai pembina usaha dan rujukan serta contoh nyata

Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Kegiatan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mencakup:
1.      Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bagi usaha pembudidayaan ikan
2.      Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan
3.      Pendaftaran Pakan bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
4.      Pendaftaran Obat Ikan bagi obat ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
5.      Monitoring Residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan

Peraturan kebijakan budidaya :
·       Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep. 02/Men/2007 Tentang Cara Budidaya Ikan Yang Baik
·      Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.12/Men/2011 Tentang Hasil Perikanan Dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
·        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
·     PerMen KP No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan Pada Pembudidayaan Ikan
·         Kep Dirjen PB No. 116/DPB/HK.150. D4/I/2007 ttg Pedoman Pelaksanaan Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Biologi & atau Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan
·     Kep Dirjen PB No. 44/DJ-PB/2008 ttg : Petunjuk Teknis Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)
·         PerMenKP No. PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan & Peredaran Pakan
·         UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (2004)
·         Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan penggunaan lahan (2004)
·         Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 (1997)
·         Peraturan Pemerintah No.27/1999 ulang Analisis Dampak Lingkungan (1999) 
·         UU No.16 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (1992)
·     Keputusan No.265 dari Departemen Pertanian tentang Persyaratan Karantina untuk Pemasukan Ikan  Hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia (1986) 
·      No.245/Kpts Keputusan / LB.730/4/90 kembali Karantina Tindakan diambil pada Ikan Hidup diekspor dari Wilayah Republik Indonesia (1990) 
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 15 Tahun 2002.
·   Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor Kep. 02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
·      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.08/MEN/2004 tentang Tata Cara mengimpor ikan jenis atau varietas baru ke dalam wilayah Republik Indonesia (2004)
·     Undang Undang No. 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan
·     PerMenKP No. PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
·  KepMen KP No.KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
·         PerMenKP No. PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan & Peredaran Pakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar