Sabtu, 28 April 2012

EKONOMI PERIKANAN KIAN TERPURUK


Publikasi Triwulan Pertama 2009 dari tiga lembaga negara bidang ekonomi, yaitu Bank Indonesia (BI), Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan perekonomian sektor perikanan kian terpuruk. Hal ini dapat dilihat dari terus menurunnya nilai investasi, rendahnya daya serap tenaga kerja, menurunnya kinerja dunia usaha sektor perikanan, menurunnya neraca perdagangan produk perikanan dan menurunnya kinerja produksi perikanan Indonesia.

Data BKPM (2009) menunjukan pertumbuhan nilai realisasi investasi sektor perikanan dalam kurun waktu 2006 – Pebruari 2009 mengalami penurunan sebesar 5,39 persen per tahun. Nilai investasi sektor perikanan tahun 2006 mencapai Rp. 33.000.000.000 dengan 99,39 persen bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara tahun 2008 nilai investasi sektor perikanan hanya mencapai Rp. 2.400.000.000 dengan 100 persen bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA). Sepanjang Januari – Pebruari 2009 nilai investasi sektor perikanan masih belum ada (Lihat Gambar 1). Hal ini menunjukan bahwa sektor perikanan ternyata tidak mendapatkan perhatian yang baik dari para pemodal dalam negeri. Pemerintah terlihat belum dapat menyakinkan para pemodal dalam negeri untuk menanamkan investasinya di sektor perikanan.

Penurunan nilai investasi tersebut sangat berpengaruh terhadap penurunan kegiatan usaha sektor perikanan. Berdasarkan survey kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (2009) menunjukan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu sektor yang mengalami penurunan. Data survey tersebut menunjukan bahwa nilai saldo besih tertimbang (SBT) untuk sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan nilainya negatif 1,48 persen. Penurunan kinerja usaha sektor perikanan juga dapat dilihat dari kapasitas produksi yang terpakai. Data survey BI tersebut menunjukan bahwa kapasitas produksi yang terpakai pada usaha sektor perikanan dalam kurun waktu tahun 2006-2009 rata-rata sekitar 67,47 persen saja.

Buruknya iklim investasi dan usaha sektor perikanan tersebut telah berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan. Data BKPM (2009) menunjukan bahwa penyerapan tenaga kerja sektor perikanan periode 2006-2009 terus mengalami penurunan. Total penyerapan tenaga kerja sektor perikanan tahun 2006 mencapai 1.207 orang. Sementara tahun 2008 penyerapan tenaga kerja sektor perikanan mengalami penurunan drastis menjadi 173 orang (Lihat Gambar 2).

Selain itu juga, dampak menurunnya iklim investasi dan kinerja usaha sektor perikanan telah menurunkan kinerja neraca pergadangan ekspor impor produk perikanan Indonesia. Data BPS (2009) menunjukan bahwa pertumbuhan nilai neraca perdagangan ekspor impor produk perikanan Indonesia dalam kurun waktu 2006-2008 mengalami penurunan sebesar 2,47 persen per tahun, sementara itu pertumbuhan neraca volume perdagangan ekspor impor produk perikanan Indonesia mengalami penurunan sebesar 0,02 persen per tahun. Berdasarkan data BPS tersebut, penurunan kinerja neraca perdagangan ekspor impor produk perikanan tersebut lebih disebaban oleh terus meningkatnya volume dan nilai impor produk perikanan Indonesia.

Sumberdaya Ikan Kian Kritis

Berdasarkan data Food Outlook (FAO 2007) produksi perikanan tangkap Indonesia mengalami penurunan sebesar  4,55 persen. Penurunan tersebut lebih besar dari rata-rata penurunan produksi perikanan dari sepuluh negara produser perikanan dunia, yaitu sebesar 2,37 persen. Pada tahun yang sama (2007), FAO mempublikasikan bahwa kondisi sumberdaya ikan di sekitar perairan Indonesia, terutama di sekitar perairan Samudera India dan samudera pasifik sudah menujukan kondisi full exploited. Bahkan di perairan Samudera Hindia kondisinya cenderung mengarah kepada overexploited. Artinya bahwa dikedua perairan tersebut saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan ekspansi penangkapan ikan secara besar-besaran. Hal ini memperkuat dugaan para ahli selama ini bahwa kondisi sumberdaya ikan di beberapa wilayah perairan sudah mengalami degradasi. Berdasarkan hal tersebut maka pemeritah perlu secara cepat melakukan berbagai upaya guna menyelamatkan sumberdaya perikanan di wilayah perairan Indonesia.

Hal yang cukup menggembirakan terjadi pada produksi perikanan budidaya nasional. Menurut catatan FAO (2007) tersebut terlihat bahwa produksi perikanan budidaya nasional mengalam peningkatan sebesar 16,67 persen. Peningkatan ini jauh lebih besar dari rata-rata peningkata produksi perikanan budidaya di sepuluh negara produser perikanan budidaya dunia yang hanya mencapai sekitar 2,03 persen. Tingginya pertumbuhan produksi perikanan budidaya tersebut mempertahankan peringkat Indonesia sebagai negara kelima terbesar produser perikanan dunia. Namun demikian guna mempertahankan dan meningkatkan produksi perikanan budidaya nasional pemerintah perlu meningkatkan kualitas lahan budidaya. Hal ini dimaksudkan guna lebih meningkatkan produktivitas lahan budidaya.

Arah Kebijakan Perikanan

Berdasarkan hal tersebut diatas maka guna memperbaiki produksi perikanan, peningkatan nilai ekspor dan peningkatan nilai investasi perikanan, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya yang lebih komprehensif dan nyata dilapangan. Misalnya pertama, reorietasi arah kebijakan revitalisasi Perikanan. Menurut hemat penulis revitalisasi perikanan perlu diarahkan kepada dua hal, yaitu revitalisasi lahan-lahan budidaya yang sudah mengalami degradasi seperti yang terjadi di wilayah Pantura Jawa. Lahan budidaya di wilayah Pantura Jawa pada tahun 80-an merupakan salah satu primadona penghasil produksi budidaya terbesar di Indonesia. Namun demikian seiring dengan terus menurunya kualitas lahan budidaya maka produksinya pun teru mengalami penurunan. Diperparah lagi belum adanya upaya nyata dari pemerintah dan para pengusaha untuk meakukan perbaika kualitas lahan budidaya di wilayah tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka guna emertahankan produksi perikanan nasional, maka revitalisasi lahanlahan budidaya sangat diperlukan.

Selain itu juga perlu adanya revitalisasi beberapa kawasan penagkapan ikan yang diduga sudah mengalami overfishing. Hal ini dapat dilakukan dengan cara moratorium sementara aktivitas penangkapan ikan di beberapa kawasan tersebut, misalnya rencana pemerintah untuk menutup sementara aktivitas penangkapan ikan di wilayah Laut Arafura harus dilakukan secepatnya. Hal ini dimaksudkan agar kondisi sumberdaya ikan di kawasan tersebut dapat kembali pulih seperti semula.

Kedua, memperbaiki daya saing produk perikanan di pasar Internasional. Pemerintah dan para pengusaha perikanan hendaknya dapat bekerjasama secara baik guna meningkatkan niai daya saing produk perikanan tersebut. Selama ini kerjasama pemerintah dan para pengusaha tersebut terkesa tidak ada. Pemerintah hanya berkepentingan dengan pajak dari para pegusaha perikanan dan para pengusaha pun hanya berkepentingan untuk kelengkapan perijinan usaha. Namun demikian bagaimana upaya untuk menyusun strategi bersama dalam meningkatkan daya saing produk perikanan nasional masih jarang dilakukan oleh pemerintah dan para pengusaha.

Ketiga,  mendorong meningkatnya nilai investasi perikanan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal ini dimaksudkan agar besarnya potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang dimiliki bangsa ini dapat dinikmati oleh warga negaranya sendiri. Selain itu juga pemerintah perlu untuk melakukan kajian lebih detail tentang usaha-usaha perikanan yang dapat dikembangkan di Indonesia di tahun-tahun yang akan datang. Dan yang lebih penting lagi adalah pemerintah perlu merumuskan berbagai peraturan guna mendukung iklim investasi di sektor perikanan.

Keempat, mengatasi praktek IUU fishing secara lebih komprehensif. Pemerintah saat ini dalam menangani praktek IUU fishing hanya sebatas menangkap kapal-kapal illegal, padahal jauh dari itu praktek perikanan yang tidak dilaporkan (unreforted) atau yang dilaporkan tidak semestinya (underreforted) tidak kalah banyaknya.

Misalnya saja di wilayah perairan Bitung, menurut survey penulis pada tahun 2005 dan 2006 tercatat hampir sebagian besar perusahaan perikanan di sekitar perairan Bitung melakukan kegiatan unreforted, dengan modus mendaratkan ikan di pelabuhan milik perusahaannya sendiri. Hal yang sama penulis temukan di sekitar perairan Sumatera Utara, dimana nelayan lebih baik mendaratkan ikan di Tangkahan Ikan (Pelabuhan swasta) daripada di pelabuhan perikanan milik pemerintah. Aktivitas tersebut telah berdampak terhadap pelabuhan perikanan tidak berfungsi optimal, banyaknya data sumberdaya ikan yang tertangkap tidak terdata oleh pemerintah daerah (unreforted fishing), hilangnya retribusi pelabuhan, hilangnya jasa pelabuhan dan aktivitas pelelangan ikan tidak berfungsi. Berdasarkan tersebut, dugaan penulis nilai kerugian akibat unreforted ini justru bisa lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat illegal fishing. Selain itu juga yang sangat penting dari kegiatan unreforted ini adalah ketersediaan data perikanan yang tidak akurat saat ini. Sehingga kebijakan pemerintah di sektor perikanan menjadi kurang tepat karena tidak ditunjang oleh data perikanan yang akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar